Siapkan 40 Layanan KUA untuk Semua Agama, Kemenag: Transformasi untuk Tingkatkan Toleransi

- 1 Maret 2024, 13:00 WIB
Kementerian Agama merencanakan KUA bisa digunakan menikah masyarakat non-Muslim.
Kementerian Agama merencanakan KUA bisa digunakan menikah masyarakat non-Muslim. /batam.kemenag.go.id

PRFMNEWS - Kementerian Agama (Kemenag) merancang 40 jenis layanan keagamaan yang akan disediakan di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini merupakan upaya menyiapkan transformasi KUA menjadi pusat layanan umat semua agama.

“Program transformasi KUA ini dapat meningkatkan toleransi dan kerukunan antarumat beragama di Indonesia. KUA akan menjadi tempat yang nyaman bagi semua masyarakat untuk mendapat layanan keagamaan yang dibutuhkan,” kata Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto, dalam keterangan tertulis di laman resmi Kemenag, dikutip prfmnews.id pada Jumat 1 Maret 2024.

Dari daftar 40 jenis layanan yang dirancang Kemenag untuk dapat melayani urusan keagamaan untuk seluruh umat agama, lanjut Agus, ada beberapa yang dapat segera dijalankan di KUA.

"Ada beberapa layanan yang dapat segera dilaksanakan di masyarakat, yakni bimbingan perkawinan bagi pemeluk agama non Islam dan konsultasi keluarga bagi pemeluk agama non Islam, yang dilakukan oleh masing-masing penyuluh agama," ungkap dia.

Sementara itu, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin menambahkan, 40 layanan keagamaan yang potensial untuk disediakan di KUA hingga saat ini masih dalam proses pemetaan mana yang potensial segera dijalankan dan mana yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut.

"40 jenis layanan ini masih potensial dan perlu didiskusikan lebih lanjut dengan Ditjen Bimas selain Islam untuk memilih layanan yang benar-benar dapat diimplementasikan di KUA," ujar Zainal.

Berikut daftar 40 layanan di KUA untuk semua agama yang tengah dipetakan Kemenag:

1. Layanan pendaftaran perkawinan
2. Layanan pencatatan perkawinan
3. Layanan penerbitan surat rekomendasi perkawinan
4. Layanan penerimaan data perkawinan
5. Perbaikan dan perubahan data perkawinan

6. Penerbitan surat Keterangan status belum menikah/janda/duda
7. Pencatatan Laporan Nikah di Luar Negeri
8. Pencatatan penetapan perkawinan
9. Pencatatan perjanjian perkawinan
10. Bimbingan Perkawinan Pra Nikah (Calon Pengantin)

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x