Ini Aturan Zona Merah, Kuning, dan Hijau dan Titik Terlarang Bagi PKL Kota Bandung

- 20 Februari 2024, 18:00 WIB
Penataan PKL di Lapangan Saparua
Penataan PKL di Lapangan Saparua /Diskominfo Kota Bandung

Kemudian pada Pasal 11 ada tempat-tempat lain yang ditentukan sesuai Perda dan Perwal. Zona merah juga mencakup lokasi 7 titik seperti sekitar rumah dinas para pejabat Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah, lokasi sekolah, lokasi dan jalan tertentu, serta persimpangan jalan dengan jarak 100 meter dari titik persimpangan, lokasi jalan yang ditetapkan sebagai car free day (CFD), dan kawasan lindung.

Pada Pasal 12 dijelaskan bahwa Lokasi 7 titik tersebut yakni:

a. sekitar Alun-alun dan Mesjid Raya Bandung;

b. Jalan Dalem Kaum;

c. Jalan Kepatihan;

d. Jalan Asia Afrika;

e. Jalan Dewi Sartika;

f. Jalan Otto Iskandardinata; dan

g. Jalan Merdeka.

Baca Juga: Satpol PP Tegaskan Penertiban PKL Dalem Kaum Sesuai Perda

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x