Ini Aturan Zona Merah, Kuning, dan Hijau dan Titik Terlarang Bagi PKL Kota Bandung

- 20 Februari 2024, 18:00 WIB
Penataan PKL di Lapangan Saparua
Penataan PKL di Lapangan Saparua /Diskominfo Kota Bandung

Sementara itu, pada Zona Kuning dijelaskan di Pasal 17. Zona kuning adalah seluruh pasar tumpah di Daerah, sehingga PKL hanya boleh berdagang pada jam tertentu yaitu mulai pukul 22.00-06.00 WIB. Selain itu juga pukul 17.00-04.00 WIB dibuka untuk pasar tumpah pedagang kuliner.

Kemudian, khusus pada hari minggu waktu berdagang dibatasi mulai pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB. Terdapat 26 titik lokasi khusus hari minggu yang menjadi Zona Kuning menurut Pasal 21

Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 888 Tahun 2012

Lalu, khusus untuk aneka komoditi waktu berdagang dibatasi mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB. Terdapat setidaknya 267 titik lokasi khusus untuk aneka komoditi yang menjadi zona kuning PKL di Kota Bandung menurut Pasal 22 Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 888 Tahun 2012.

Sedangkan Zona kuning yang berdasarkan tempat yaitu kantor Pemerintah Daerah yang sudah tidak digunakan, depan mall dan sekitar lapangan olahraga yang ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Non Hijau. Waktu berdagang di depan mall dibatasi mulai jam 10.00-22.00 WIB.

Baca Juga: Pemkot Bandung Tata PKL di Kawasan Monju Agar Lebih Tertata dan Pengunjung Nyaman

Sementara itu pada Pasal 23 dijelaskan seputar titik-titik zona hijau. Zona ini ditentukan berdasarkan hasil relokasi, revitalisasi pasar, konsep belanja tematik, konsep festival dan konsep Pujasera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lokasi berdagang bagi PKL yang termasuk dalam zona hijau terdiri dari 61 titik. Dengan konsep pujasera tersebut salah satunya termasuk Basement Alun-alun Kota Bandung.

Beberapa lokasi yang masuk Zona Hijau diantaranya yakni Jalan Dr. Rajiman, Jalan Dr. Rum, Jalan Arjuna, Jalan Purwakarta, Antapani Lama, Jalan Taman Holis Indah, Jalan Gelap Nyawang Kelurahan Lebak Siliwangi, Jalan Taman Cibeunying Selatan Kelurahan Cihapit, Jalan Anggrek, Jalan Lombok, Jalan Cikutra, dan Jalan Arjuna.

Selengkapnya aturan mengenai Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima dapat diakses melalui laman https://jdih.bandung.go.id/.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x