SOREANG, PRFMNEWS - Viral di media sosial adanya seorang warga yang mengeluhkan adanya dugaan tindakan pungutan liar (Pungli) di kawasan Taman Uncal di Komplek Pemda Kabupaten Bandung, Soreang, pada Minggu 18 Februari 2024 sore kemarin.
Dalam keterangannya, warga tersebut mengaku dimintai urang sebesar Rp5.000 saat baru tiba.
Saat bilang akan bayar parkir saat akan pulang, diduga petugas parkir liar itu memaksa harus membayar di awal.
Baca Juga: Parkir Liar Picu Kemacetan, Pj Wali Kota Bandung Buka Opsi Pinjam Lahan Parkir Perkantoran
Setelah viral, akhirnya aparat gabungan menindak praktik parkir liar di komplek Pemda Kabupaten Bandung tersebut.
Lihat postingan ini di Instagram
Hal itu diumumkan oleh Pihak Satpol PP Kabupaten Bandung Senin, 19 Februari 2024.
"Siang Kawan Praja. Ada kabar yang kurang mengenakan nih dari lingkungan Pemda Kabupaten Bandung perihal adanya laporan mengenai oknum tukang parkir liar yang melakukan Pungli di sekitar Taman Uncal di Komplek Pemda Kabupaten Bandung," tulis instagram @satpolpp_kab.bandung1950.
Disebutkan bahwa Satpol PP Kabupaten Bandung melakukan penindakan bersama dengan jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung.