PRFMNEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung melaksanakan apel siaga di GOR Pajajaran pada hari ini, Sabtu 10 Februari 2024.
Apel siaga ini diadakan saat memasuki masa tenang kampanye mulai Minggu 11 Februari 2024 sampai Selasa 13 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Kota Bandung, Dimas A. Iskandar menyatakan, apal siaga tersebut untuk memastikan para anggota Panitia Pengawas (Panwas) turut menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) mulai Minggu 11 Februari 2024.
Baca Juga: Ternyata ini Alasan Proyek Lama BIUTR Tak Kunjung Dibangun untuk Solusi Kemacetan Gedebage
"Hari ini kami melaksanakan apel siaga untuk memastikan jajaran Bawaslu siap untuk menyelesaikan tugas pengawasan termasuk di tahapan masa tenang," katanya.
Dimas memastikan tidak ada aktivitas kampanye selama masa tenang. Jika terdapat kegiatan kampanye akan dikenakan sanksi sesuai aturan Undang - undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Kita pastikan tidak ada aktivitas kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, termasuk pemasangan APK," ucapnya.
Baca Juga: Pembangunan Tol Getaci Dimulai dari Gedebage, Benarkah Akan jadi Jalan Tol Terpanjang di Indonesia?
Jelang pencoblosan, Bawaslu Kota Bandung juga akan berpatroli untuk memastikan tidak ada money politic atau politik uang.
"Siapapun yang melakukannya, ada sanksi ancaman pidana sesuai Undang- undang nomor 7 tahun 2017," kata Dimas.
Sementara itu, Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menegaskan, Pemerintah Kota Bandung bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mendukung Bawaslu Kota Bandung menertibkan APK.
Baca Juga: Kemacetan Gedebage Makin Parah, Anggota DPRD Kota Bandung Minta Pemerintah Terapkan 2 Solusi ini
"Pemkot Bandung, juga kepolisian dan TNI mendukung Bawaslu agar pemilu berlangsung aman dan damai," jelasnya.
Bambang menyatakan, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menerjunkan 1.700 personel untuk penertiban APK.
"Satpol PP menurunkan 1.700 personel tentunya dibantu jajaran Polri dan TNI," pungkasnya.***