3 Pelaku Pembuat dan Pengedar Tembakau Gorila Lintas Pulau Berhasil Diciduk Polres Cimahi

- 24 September 2020, 13:43 WIB
Para pelaku pembuat dan pengedar tembakau gorila yang berhasil ditangkap Sat Narkoban Polres Cimahi saat digiring petugas untuk diperlihatkan kepada awak media di Mapolres Cimahi, Kamis 24 September 2020.
Para pelaku pembuat dan pengedar tembakau gorila yang berhasil ditangkap Sat Narkoban Polres Cimahi saat digiring petugas untuk diperlihatkan kepada awak media di Mapolres Cimahi, Kamis 24 September 2020. /BUDI SATRIA

Baca Juga: Dapur Sempit? Begini Tips Menata Dapur Sempit Agar Tetap Stylish

Terkait perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun atau bahkan hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x