Status Tanggap Darurat Bencana Ditetapkan di Kabupaten Bandung

- 15 Januari 2024, 11:20 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat mengunjungi lokasi pengungsian di Kabupaten Bandung.
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat mengunjungi lokasi pengungsian di Kabupaten Bandung. /Pemkab Bandung/

PRFMNEWS - Dalam beberapa hari terakhir ini terjadi rentetan bencana alam mulai dari banjir, longsor, hingga angin puting beliung melanda beberapa titik di Kabupaten Bandung.

Melihat kejadian itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengeluarkan Surat Keputusan tentang Penetapan Starus Tanggap Darurat Bencana Banjir, Longsor, dan Angin Kencang di Kabupaten Bandung.

Surat Keputusan Bupati bernomor : 300.2.1/KEP.3-BPBD/2024, tersebut ditandatangani tanggal Jumat 13 Januari 2024.

"Status Tanggap Darurat bencana banjir, longsor, dan angin kencang di Kabupaten Bandung, tterhitung mulai tanggal 13 Januari 2024 sampai dengan tanggal 26 Januari 2024," demikian Bupati Bandung dalam surat keputusan yang beredar, Senin, 15 Januari 2024.

Baca Juga: VIDEO Detik-detik Banjir Bandang Terjang Rumah di Dayeuhkolot

Selama penetapan Status Tanggap Darurat, sambung bupati, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung mengkoordinasikan dan melaksanakan pengkajian cepat situasi dan kebutuhan penanganan darurat bencana.

"Utamakan penyelamatan dan evakuasi masyarakat korban dan pengungsi dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat korban dan pengungsi," tandas Bupati Dadang Supriatna.

Lebih dari itu BPBD juga harus memberikan perlindungan kelompok rentan. Selain melakukan pengendalian terhadap sumber ancaman bencana, dan melakukan perbaikan fungsi sarana dan prasarana vital.

"Penetapan status tanggap darurat bencana sebagaimana dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Bupati Bedas.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x