Syarat dan Alur Tahapan Buat IKD Secara Offline dengan Datang Langsung ke 9 Lokasi di Kota Bandung

- 28 Desember 2023, 16:15 WIB
Operator saat menunjukkan cara membuat KTP digital dalam kegiatan launching IKD di aula Tubagus Suwandi, Selasa 14 Maret 2023.
Operator saat menunjukkan cara membuat KTP digital dalam kegiatan launching IKD di aula Tubagus Suwandi, Selasa 14 Maret 2023. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

PRFMNEWS – Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan KTP digital yang kini menjadi program pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk semakin memberikan efisiensi dan kemudahan masyarakat Indonesia, termasuk di Bandung, Jawa Barat, dalam mengakses data kependudukan.

Cara dan syarat membuat IKD secara offline bagi masyarakat Kota Bandung pun cukup mudah. Tersedia 9 (sembilan) lokasi bisa langsung didatangi bagi Anda yang ingin melakukan proses pembuatan atau aktivasi KTP digital ini.

Alur langkah-langkah yang harus pemohon lalui ketika akan membuat IKD di masing-masing lokasi di Kota Bandung ini pun relatif singkat. Seluruh proses pelayanan pembuatan IKD di sembilan lokasi dipastikan oleh Disdukcapil Kota Bandung tanpa dipungut biaya alias gratis.

Baca Juga: Lokasi Makan Bubur Ayam Malam-malam di Bandung, Ada yang Sering Dikunjungi Ridwan Kamil

Untuk membuat IKD secara offline, Anda silakan datang langsung ke 9 lokasi di Kota Bandung. Petugas di masing-masing lokasi akan membantu proses aktivasi IKD. Secara garis besar, kegunaan IKD sama dengan KTP elektronik (e-KTP/KTP-el) yang masih berbentuk kartu fisik.

Daftar sembilan lokasi untuk membuat IKD secara offline di Kota Bandung, yaitu:

1. Kantor Disdukcapil Kota Bandung di Jalan Ambon

2. Geulis (Gerai Untuk Layanan Istimewa) MIM di Metro Indah Mall

3. Geulis DPRD di Kantor DPRD Kota Bandung

4. Geulis FCL di Festival Citylink Mall

5. Geulis BTC di BTC Fashion Mall

Baca Juga: Gempa Pangandaran Hari ini Tak Berpotensi Tsunami, Begini Analisis BMKG

6. Geulis Summarecon di Summarecon Bandung, Gedebage

7. Geulis Mall Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Cianjur

8. Kantor Kecamatan se-Kota Bandung

9. Mobil Mepeling (daftar lokasi bisa dicek secara berkala di https://disdukcapil.bandung.go.id/mepeling, atau Instagram @bdg.dukcapil).

Adapun syarat yang dibutuhkan untuk aktivasi IKD adalah sebagai berikut:

1. Handphone (HP) berbasis Android atau iOS terkoneksi internet

2. Nomor HP dan alamat email aktif

3. E-KTP untuk memudahkan input data NIK.

Baca Juga: 500 Polisi Amankan Pemakaman Lukas Enembe di Jayapura

Berikut alur tahapan membuat IKD secara offline bagi masyarakat Kota Bandung:

1. Layanan Offline ke Geulis

- Bawa persyaratan

- Datangi langsung loket pelayanan

- Proses scan QR Code lewat HP

- IKD teraktivasi di HP

2. Layanan Offline ke Kantor Disdukcapil Kota Bandung, Jalan Ambon

- Bawa persyaratan

- Datangi langsung loket pelayanan

- Proses scan QR Code lewat HP

- IKD teraktivasi di HP

3. Layanan Offline ke Kantor Kecamatan Setempat

- Bawa persyaratan

- Datangi langsung loket pelayanan

- Proses scan QR Code lewat HP

- IKD teraktivasi di HP

Baca Juga: KAI Bagi-bagi Voucher Kereta Compartment hingga Nginap di Hotel Bagi Pelanggan Penuhi 7 Syarat ini

4. Layanan Offline ke Mobil Mepeling

- Cek jadwal Mepeling

- Bawa persyaratan

- Datangi langsung lokasi mobil Mepeling

- Proses scan QR Code lewat HP

- IKD teraktivasi di HP.

Adapun jangka waktu yang dibutuhkan pada tahapan scan QR Code adalah sekira 1-2 menit. Selanjutnya proses aktivasi IKD melalui email membutuhkan waktu sekira 5 menit.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah