Baca Juga: FOTO-FOTO Feeder Kereta Cepat Tabrak Mobil di Bandung
Terkait perlintasan tidak terjaga oleh petugas, dia mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan PT KAI untuk mendalami kejadian tersebut guna mengantisipasi kecelakaan seperti ini tidak terjadi kembali.
Sementara itu, Manajer Humas Daop 2 Bandung Ayep Hanafi mengimbau para pengguna jalan lebih tertib dan menaati aturan terutama yang tertera dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“PT KAI Daop 2 Bandung mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," katanya.***