Baca Juga: 8 Tips Naik Kereta Api di Musim Hujan Saat Libur Nataru Agar Perjalanan Tetap Nyaman dan Seru
Oleh petugas Linmas, korban yang bisa diajak berbicara ini menunjukkan rumahnya yang berada tak jauh dari lokasi ditemukan dan kemudian diantar pulang bertemu orang tuanya.
Budi menambahkan polisi sudah menangkap tersangka AF, sedangkan pelaku G masih dalam pengejaran.
"Untuk tersangka kami terapkan Pasal 86 Jo pasal 76F UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ungkap Budi.***