Informasi Layanan SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Senin 11 Desember 2023

- 11 Desember 2023, 07:00 WIB
Mobil SIM Keliling Kota Bandung
Mobil SIM Keliling Kota Bandung //Dok PRFM

PRFMNEWS - Simak informasi tentang jadwal dan lokasi mobil SIM Keliling Kota Bandung hari ini Senin 11 Desember 2023 yang akan hadir di dua lokasi.

Mobil SIM Keliling Kota Bandung hari ini melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C bagi warga Bandung dan juga warga luar Bandung.

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini beroperasi mulai pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Cara dan Syarat Beli Tiket Promo 12.12 KAI, Tarif Naik Kereta Eksekutif, Bisnis, Ekonomi Makin Murah

Warga diimbau datang lebih awal karena kuota terbatas.

Mobil SIM Keliling 1 hadir di D'Botanica (BTC Mall) Pasteur, Jalan Dr. Djunjunan, Kota Bandung.

Sedangkan mobil SIM Keliling 2 hadir di ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Kota Bandung.

Selain di layanan SIM Keliling, warga juga bisa melakukan perpanjangan SIM di Gerai SIM MIM Soekarno Hatta Kota Bandung atau di MPP Kota Bandung, Jalan Cianjur nomor 34, Kota Bandung pada hari ini.

Baca Juga: Pencapaian Target WHO Makin Dekat, Prevalensi Stunting di Jawa Barat Turun hingga 4,3 Persen

PERSYARATAN PERPANJANGAN SIM

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Komisi X DPR RI Bersama Kemenpora Adakan Fun Bike & Fun Run di Bandung

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai dengan sabtu dimulai pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB.

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

9. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah