UMK Kota Bandung 2024 Diusulkan Naik 17 Persen Jadi Rp4.736.701, Pemkot Beberkan Alasannya

- 30 November 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi UMK 2024.
Ilustrasi UMK 2024. /PRFM

PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2024 naik 17 persen sehingga menjadi Rp4.736.701.

Rekomendasi kenaikan UMK 2024 Kota Bandung ini sudah diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).

Alasan pemkot mengusulkan UMK 2024 naik 17% atau sekira Rp688.238 ini dibeberkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung Andri Darusman.

Baca Juga: Soal Penetapan UMP dan UMK 2024, Bey Machmudin Pastikan Pemprov Jabar Ikuti Regulasi yang Berlaku

Menurutnya, rekomendasi kenaikan UMK 2024 tersebut merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Bandung bersama pengusaha dan serikat buruh.

Andri menjelaskan usulan kenaikan UMK 2024 Kota Bandung menjadi senilai Rp4.736.701 dari sebelumnya UMK tahun 2023 sebesar Rp4.048.462 ini sesuai kondisi dari suara buruh di berbagai daerah yang menuntut kenaikan UMK di atas 15 persen dengan sejumlah pertimbangan.

"Pertimbangannya, UMK itu kan juga diukur dari pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi. Tahun lalu contohnya, gaji PNS dikabarkan naik tapi harga barang sudah naik duluan. Akhirnya daya beli menurun, khawatir ke inflasi juga," ungkap dia, Rabu 29 November 2023.

Baca Juga: UMP 2024 Jabar Sudah Diumumkan, Pengumuman UMK Paling Lambat pada 30 November

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x