Jelang Kampanye, DLH Cimahi Ingatkan Parpol untuk Tak Pasang Alat Kampanye di Pohon

- 17 November 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi kampanye dan partai politik Pemilu 2024.
Ilustrasi kampanye dan partai politik Pemilu 2024. /ANTARA/Yulius Satria Wijaya/

PRFMNEWS - Jelang masa kampanye Pemilu 2024 yang akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi mengingatkan para peserta pemilu baik itu partai politik (parpol) maupun calon anggota legislatif (caleg) untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) pada pohon.

Ditegaskan Kepala Bidang Tata Lingkungan pada DLH Kota Cimahi Agus Irwan Kustiawan, pemasangan APK pada pohon selain merusak keindahan juga akan berdampak pada kesehatan pohon terlebih jika APK itu dipasang dengan cara dipaku.

"Pemasangan atribut apapun termasuk yang mengandung politik di pohon ada aturannya. Jadi disebutkan ada larangan untuk memasang apapun di pohon apalagi sampai dipaku," tegas Agus dikutip dari laman resmi Pemkot Cimahi.

Baca Juga: KPU Ingatkan Parpol di Kabupaten Bandung untuk Patuhi Aturan Kampanye

Dia mengatakan, larangan itu tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, Perda Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Izin Reklame dan Perda Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.

Agus mengungkapkan, selain merusak keindahan kota, atribut yang terpasang pada pohon apalagi sampai dipaku bisa berdampak terhadap kesehatan. Pohon yang dirusak dengan paku lama-lama bisa mengalami kematian jika dibiarkan.

"Ini berpotensi membuat semrawut dan akan menyakiti pohon dan jangka panjang khawatir luka dan membuat pohon bisa mati kalau terlalu banyak dipaku," jelas Agus.

Baca Juga: Dilarang Kampanye Sebelum 28 November, Bawaslu Surati Pimpinan Parpol

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x