Berdasarkan hasil pendalaman, untuk sementara baru menetapkan satu orang sebagai tersangka inisial B beserta beberapa barang bukti seperti golok dan pakaian.
Baca Juga: 11 Tips Membuat Rumah Sejuk dan Dingin Tanpa AC Saat Cuaca Panas, Usir Gerah Anti Boros
"Untuk sementara pelaku inisial B sudah mengatakan dan menjelaskan dia yang melakukan pembacokan kepada korban," terangnya.
Selain karena kesal, pelaku juga mengaku merasa sakit hati karena pernah diusir korban ketika berada di depan lokasi penganiayaan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Jajaran Polres Cimahi masih mendalami kasus ini dan memastikan keempat orang yang diamankan bukan bagian dari geng motor sebagaimana ramai diberitakan sebelumnya.***