Pemkot Ajukan 5 Raperda, Salah Satunya Terkait Penataan PKL di Bandung

- 26 Oktober 2023, 16:00 WIB
Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono bersama Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan saat rapat paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu 25 Oktober 2023
Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono bersama Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan saat rapat paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu 25 Oktober 2023 // Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 tahap II.

Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono memaparkan kelima raperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu 25 Oktober 2023.

"Pertama, raperda tentang perubahan penatan pedagang kaki lima. Kedua, raperda tentang pengelolan dan perlindungan lingkungan hidup. Ketiga, raperda tentang penyelenggaraan keolahragaan," tuturnya.

"Keempat, raperda tentang pengawasan dan pengelolaan minuman beralkohol. Dan kelima, raperda tentang pencabutan perda nomor 11 tahun 2011 tentang pengolaan tanah dan bangunan milik pemerintah daerah," imbuh Bambang.

Dijelaskan Bambang, dasar pertimbangan perubahan raperda nomor 4 tahun 2011 tentang penataan pedagang kaki lima (PKL) adalah Raperda tersebut mengatur terkait dengan penataan lokasi dan tempat usaha PKL yaitu zona merah, kuning, dan hijau.

"Ada zona merah merupakan lokasi yang tidak diperbolehkan terdapat PKL. Kemudian zona kuning yaitu lokasi yang memperbolehkan PKL berdasarkan waktu tertentu, dan zona hijau merupakan lokasi yang diperbolehkan adanya PKL," katanya.

Bambang melanjutkan, cukup banyak PKL yang masih berjualan di zona merah. Hal ini menunjukkan PKL masih melanggar Perda tersebut.

Selain itu, menurut Bambang, masih banyak PKL yang tanpa keterangan, sehingga akan menjadi perhatian khusus bagi pemerintah kota dalam melakukan penataan.

"Berdasarkan Peraturan Presiden (perpres) nomor 125 tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima tidak membatasi penambahan lokasi dengan menyebutkan zona lokasi. Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima menekankan pada lokasi sementara sesuai dengan yang ditetapkan dalam rencana tata ruang," ucapnya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah