113 Ribu Formulir Bantuan Permodalan Usaha Mikro Diterima Pemkot Bandung

- 7 September 2020, 16:33 WIB
Kepala Dinas KUKM Kota Bandung, Atet Dedi Handiman saat ditemui di Balai Kota Bandung, Selasa (23/6/2020). **
Kepala Dinas KUKM Kota Bandung, Atet Dedi Handiman saat ditemui di Balai Kota Bandung, Selasa (23/6/2020). ** /TOMMY RIYADI/PRFM

 

PRFMNEWS - Sekira 113 ribu pelaku usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM) telah menyerahkan formulir bantuan fasilitas permodalan kepada Kabupaten/Kota yang diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sebelumnya, kuota yang disiapkan hanya sekitar 75.000 per Kota/Kabupaten di Jawa Barat.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung, Atet Dedi Handiman saat mengatakan, jumlah tersebut merupakan pelaku usaha mikro yang telah terdaftar di kewilayahan yakni Kelurahan masing-masing.

"Hasil pengecekan sudah clear 113 ribu pelaku usaha mikro, saat ini tinggal di kirim ke Kementerian, BPKP dan Koperasi Pusat," jelasnya saat di hubungi, Senin 7 September 2020.

Baca Juga: 117 Pegawai Pemkot Bandung Terkonfirmasi Positif Covid-19

Dalam proses perjalanan pengecekan formulir para pelaku usaha mikro, Atet juga menjelaskan ada usulan dari UMKM binaan BRI. Bahkan, ada 5 Dinas yang mengusulkan bantuan modal usaha.

"Nah, (dari) kuota 75 ribu (apakah usulan itu) termasuk atau tidak dalam kuota usulan tersebut. Setelah itu, untuk pengumuman para pelaku usaha yang dapat bantuan, akan di umumkan oleh pihak Bank BRI. Dan kita tunggu ada kemungkinan akhir bulan ini cair. Nanti lihat bagaimana mekanismenya," ujar Atet.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan bantuan fasilitas permodalan kepada Kabupaten Kota masing-masing dengan kuota 75.000 pelaku usaha mikro non formal.

Bantuan yang diberikan merupakan dana hibah dari APBN sebesar Rp 2.4 juta untuk masing-masing pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Baca Juga: Kemendagri Tegur 51 Kepala Daerah Gara-gara Langgar Protokol Kesehatan

Bantuan yang sama diberikan dengan jumlah Rp 1.5 juta, namun bukan dana hibah dan wajib dikembalikan dengan menyicil tanpa bunga.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x