Budi menyebutkan delapan pelaku curanmor yang diamankan itu terdiri atas 4 joki, 2 penadah, dan sisanya merupakan eksekutor. Mereka kerap beraksi di rumah kos dan parkiran minimarket.
"Sasarannya ini tempatnya beraneka ragam, ada di kos-kosan, parkiran Alfamart, ada juga di perumahan. Selama itu kosong dan tidak dijaga, motor itu diambil oleh para pelaku," jelasnya.
Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.***