"Pada saat pulang dari kerja menuju rumah, di situ melihat ada dua anak SMA. Kemudian dengan menggunakan tangan kiri, melakukan perbuatan cabul terhadap korban," tuturnya.
Dua hari setelah mengalami kejadian tersebut, korban pun memberanikan diri untuk melapor ke Polsek Cangkuang, Kabupaten Bandung.
"Kejadian pada 13 September 2023 oleh tersangka, dan korban melaporkan pada 15 September 2023. Selang dua jam mendapat laporan, tersangka RG berhasil kami amankan," jelas Kusworo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Juncto Pasal 76E UU RI NO 17 tahun 2016 tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara.***