Pastikan Masjid dan Musala di Lingkunganmu Terdaftar di Kemenag, Simak Manfaat dan Cara Daftarnya

- 6 September 2023, 11:00 WIB
Masjid Al-Jabbar Gedebage Kota Bandung.
Masjid Al-Jabbar Gedebage Kota Bandung. /HUMAS JABAR


PRFMNEWS – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Bimas Islam Kemenag) terus mengupayakan pendataan resmi Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

Bimas Islam Kemenag, mengajak masyarakat dan pengurus untuk mendaftarkan Masjid dan Musala secara resmi. Manfaat mendaftarkan Masjid ataupun Musala ke Kemenag diantaranya mendapatkan no ID nasional Masjid, mendapatkan program binaan, serta syarat untuk mengajukan bantuan dari Kemenag

Disampaikan pada akun Instagram resmi Bimas Islam Kemenag, berikut persyaratan yang perlu dipersiapkan :

Baca Juga: Penjelasan Kemenag Tentang Salah Cetak Kalimat di Surat Al Kahfi yang Diunggah Mahfud MD

  1. Datangi KUA atau Kantor Kemenag terdekat

  2. Siapkan Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid atau Musola

  3. Surat Keterangan status tanah/wakaf/sertifikat

  4. Foto Bangunan Masjid/Musala dalam bentuk softcopy (size maksimal 1Mb)

Baca Juga: Syarat Nikmati Layanan Kesehatan dan Perpustakaan Gratis di Kereta dari KAI

Itulah syarat dan cara mendaftarkan Masjid atau Musala secara resmi ke Kemenag. Apabila ada pertanyaan terkait hal tersebut bisa menghubungi melalui email [email protected] ataupun ke KUA dan Kantor Kemenag terdekat.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x