Atas perbuatannya, Jamal dijerat pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun.***
Atas perbuatannya, Jamal dijerat pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun.***
Editor: Rifki Abdul Fahmi
Sumber: Permenpan RB