Gratis! Berikut Alur Pengajuan PIRT di Kota Bandung

- 9 Agustus 2023, 11:40 WIB
Alur pengajuan PIRT di Kota Bandung
Alur pengajuan PIRT di Kota Bandung /DPMPTSP Kota Bandung/


PRFMNEWS - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung paparkan cara pengajuan PIRT.

Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) merupakan sertifikat yang diberikan untuk industri yang memproduksi makanan dan minuman skala rumahan yang telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan.

Syarat mengurus PIRT diantaranya memiliki akun OSS dan NIB, bagi yang belum memilikinya bisa membuatnya terlebih dahulu.

Baca Juga: Kemenag Ungkap 7 Fakta Kemudahan Urus Sertifikasi Halal, Mulai Cara Daftar hingga Besaran Biaya

Bagi warga Kota Bandung berikut tahap mengajukan PIRT dijelaskan Diskop UKM dan DPMPTSP:

  1. Masuk ke laman oss.go.id
  2. Pilih proses Perizinan Berusaha UMKU
  3. Klik ajukan Perizinan Berusaha UMKU
  4. Pilih Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi
    Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP PIRT)
  5. Pilih pangan olahan yang diproduksi industri rumah tangga
  6. Input nomor WhatsApp, alamat dan password baru kemudian klik simpan
  7. Sistem secara otomatis akan mengarahkan untuk mengupload form pemenuhan komitmen:
  • Tanggal
  • Hal: Form pemenuhan komitmen
  • Menyatakan siap memenuhi komitmen untuk:

- Mengikuti penyuluhan Keamanan Pangan,

- Memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT) atau higiene, sanitasi dan dokumentasi

- Memenuhi ketentuan label dan iklan pangan olahan:

- Akan melaksanakannya dalam waktu 3 bulan

- Pernyataan disertakan nama jelas, tanda tangan dan waktu pembuatan surat

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x