Langgar UU LLAJ
Kata Eko, para pelaku balapan liar tersebut melanggar Pasal 311 juncto 297 UU LLAJ. Sebab mereka yang ditangkap saat beraksi pada dini hari ini telah meresahkan masyarakat dan membahayakan pengendara lain.
"Ada tiga mobil yang terlibat balapan liar itu. Di sini ada dua, satu mobil masih di bengkel. Tiga kendaraan, dua BMW dan satu Estilo kami amankan saat balapan liar di depan Pusdai pada 15 Juli 2023," kata dia.
“Diharapkan para pelaku pidana pelanggaran ini akan diberikan sanksi yang maksimal dengan tegas terukur dan memberikan efek jera melalui mekanisme peradilan pidana biasa, tidak melalui mekanisme tilang,” imbuhnya.***