Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna menilai, seluruh mekanisme telah dilakukan sesuai UU Nomor 23 tahun 2014.
Sebab kata Ema Sumarna, setiap jabatan ada masa periodesasinya.
Baca Juga: Heboh Penampakan UFO Melintas di Langit Riung Bandung, Profesor BRIN Angkat Bicara
"Kepala daerah dan wakilnya selesai tanggal 20 September 2023. Sesuai dengan ketentuan, ini harus diumumkan dulu. Setelah itu kita menuju proses pemberhentiannya," katanya.
"Sesuai dengan keputusan pemerintah pusat, 21 September ini akan hadir pejabat kepala daerah yang masanya sesuai dengan daerah lain karena ini masuk kepada kelompok pilkada serentak," tambah Ema Sumarna.***