Komplotan Mata Elang Gadungan Ditangkap di Cimahi, Beraksi 30 Kali dan Semuanya Sukses Rampas Motor Korban

- 11 Juli 2023, 21:29 WIB
Satreskrim Polres Cimahi tangkap mata elang gadungan.
Satreskrim Polres Cimahi tangkap mata elang gadungan. /Budi Satria/PRFM

Saat beraksi pelaku memberhentikan motor dengan terlebih dahulu melihat datanya di aplikasi hunter. Apabila motor calon korban itu menunggak, mereka pun mengejar dan memepet agar korban menepi.

"Cara dia berhentikan kendaraan tidak spontanitas atau random, tapi menggunakan aplikasi hunter yang ia bayar Rp100 ribu dan didownload dari Google. Kita sudah buat surat untuk ditindaklanjuti agar aplikasi itu tidak disalahgunakan untuk kriminal," terang Luthfi.

Baca Juga: OJK Tegaskan Debt Collector Dilarang Gunakan Kekerasan dan Ancaman, Lapor ke Sini Jika Melanggar

Pengakuan Korban

Luthfi menyatakan, kepolisian sudah dalam beberapa bulan terakhir memantau aksi kejahatan seperti ini karena banyak laporan dari masyarakat.

Salah seorang korban, MS menceritakan bagaimana kronologis motornya diambil oleh para pelaku.

Saat itu, MS berboncengan dengan temannya, I untuk berangkat kerja di Jalan Sangkurang, Kota Cimahi pada pukul 8 pagi.

Di tengah perjalanan, ia tiba-tiba dipepet pelaku yang mengaku sebagai petugas leasing di Cimahi. Pelaku menyebut bahwa motor korban bermasalah soal cicilan.

Setelah korban berhenti, salah satu pelaku menyatakan akan menyita motornya untuk dibawa ke kantor leasing bersama korban.

Motor korban dibawa oleh pelaku dengan membonceng korban. Sedangkan temannya dibonceng oleh satu pelaku lainnya.

Saat sampai di depan salah satu leasing di Kota Cimahi, pelaku mencoba meyakinkan korban dengan menunjukkan blanko berita acara penyerahterimaan kendaraan.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x