SR menuturkan, peristiwa itu bermula saat ia hendak mengurusi akta kelahiran anaknya, Kartu Keluarga dan KTP milik sepupunya.
Masih kata SR, setibanya di Kantor Desa Banyusari, korban bertemu dengan pelaku berinisial R dan bertanya soal biaya mengurusi dokumen. Korban lalu diberi tahu bahwa biaya untuk mengurusi dokumen senilai Rp1 juta.
Setelah menyanggupi dan beberapa hari kemudian datang untuk menanyakan tindak lanjut pengurusan dokumen itu, pelaku memberi tahu Rp1 juta tidak cukup untuk mengurusi dokumen.
Baca Juga: Tim Prabu Pergoki Pemuda Mabuk Tidur Bareng Motor depan Ruko di Bandung
Saat itu pelaku memberikan olihan bahwa dokumen masih tetap bisa diurus asalkan korban bersedia berhubungan intim.
Atas kejadian itu SR kemudian melapor ke Ditreskrimum Polda Jabar.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Bandung dengan surat bernomor B/3549/VI/RES.7.4/2023/Ditreskrimum.
Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana membenarkan pelimpahan tersebut.
Baca Juga: Tiket Gratis Kereta Cepat Selama 3 Bulan Bisa Dipesan Online, Ridwan Kamil: Siap-siap 'War Tiket'
Kini pihak Kepolisian sedang melakukan proses penyelidikan dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi.