Kendaraan di Wilayah Bandung Wetan Dilarang Parkir Sembarangan, Ini Alasannya

- 9 Juni 2023, 17:00 WIB
Ilustrasi parkir motor di wilayah Bandung Wetan
Ilustrasi parkir motor di wilayah Bandung Wetan /prfmnews

PRFMNEWS - Pemerintah Kecamatan Bandung Wetan (Kota Bandung) menyosialisasikan larangan area parkir di trotoar dan bahu jalan.

Hal ini dilakukan dalam upaya menciptakan kenyamanan, keamanan dan memberikan citra estetika yang tertib dan teratur terkait perparkiran di wilayah Bandung Wetan.

Melalui Surat Edaran 175.1-Kec.Bawet/2023, para pemilik atau pengelola Hotel, Restoran dan Cafe di Kecamatan Bandung Wetan untuk ikut serta aktif melakukan sosialisasi tentang perparkiran.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Regional JBB Dukung Gelar Budaya Kalagumarang di Desa Pasir Tanjung Karawang

Para kepala sekolah di Kecamatan Bandung Wetan untuk ikut serta aktif melakukan sosialisasi tentang perparkiran, sebagai berikut:

1. Para pemilik kendaraan bermotor untuk tidak diperkenankan untuk melakukan parkir di atas trotoar dan bahu jalan.

2. Para pemilik kendaraan bermotor dapat melakukan parkir di lokasi di luar badan jalan (Off Street) yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota Bandung.

"Memperhatikan semakin pesatnya pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor serta maraknya kendaraan yang terparkir di atas trotoar serta bahu jalan umum di lingkungan Kecamatan Bandung Wetan. Maka dalam upaya menciptakan kenyamanan, keamanan dan memberikan citra estetika yang tertib dan teratur terkait perparkiran di Kecamatan Bandung Wetan," tulis surat edaran yang diterima Redaksi Radio PRFM.

Baca Juga: Sidang Isbat Penentuan Idul Adha 2023 Dilaksanakan Minggu 18 Juni Nanti

Sebagai informasi, ada 40 Zona Penyangga Kota di Kecamatan Bandung Wetan, yakni:

Jalan Sumatera, Jalan Aceh, Jalan. Veteran, Jalan Bengawan, Jalan Tamansari, Jalan Maulana Yusuf, Jalan Citarum. Jalan Cihapit, Jalan Progo, Jalan Trunojoyo, Jalan Cisanggarung, Jalan Taman Pramuka, Jalan Taman Cibeunying Selatan, Jalan Taman Cibeunying Utara, Jalan Kemuning, dan Jalan Gajah Lumantung.

Jalan Bahureksa, Jalan Gempol, Jalan Serayu, Jalan Lombok, Jalan Ternate, Jalan Cimandiri, Jalan Cilaki, Jalan Cendana, Jalan Madura, Jalan Mangga, Jalan Ciliwung, Jalan Cimanuk, Jalan Nanas, Jalan Kebon Bibit (Balubur bawah jembatan layang), Jalan Cihampelas, dan Jalan Wastukancana.

Jalan Pajajaran, Jalan Sultan Agung, Jalan Ambon, Jalan Cisangkuy, Jalan Sawunggaling, Jalan Purnawarman, Jalan Rangga Gading, Jalan Diponegoro, Jalan Sulanjana, Jalan Saparua, Jalan Sultan Tirtayasa, juga Pelataran Parkir Taman Sari Food Fest.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x