- Surat kematian dari pihak medis/ kelurahan/ putusan pengadilan/ kepolisian/ maskapai
- KK dan KTP elektronik yang meninggal dunia
- Fotokopi dokumen perjalanan RI bagi WNI bukan penduduk
- Mengisi formulir F-2.01, download formulir di link berikut bit.ly/formulirdisdukcapilbdg
- SK Pengangkatan RT (jika pelapor adalah ketua RT)
- Semua berkas persyaratan harap dimasukkan ke map agar rapi
Persyaratan Layanan Terpadu Pendampingan PPDB 2023:
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Dokumen kependudukan/dokumen lain jika diperlukan.***