Selain itu, bagi Anda yang berminat untuk menjadi nasabah bank sampah, berikut mekanisme menjadi nasabah Bank Sampah Induk Kota Bandung;
1. Pilah sampah sesuai jenis dari rumah (Anorganik-Organik-Residu)
2. Setorkan sampah Anorganik terpilah ke Bank Sampah
3. Registrasi menjadi Nasabah Bank Sampah Induk Kota Bandung dengan menyiapkan KTP/identitas lainnya
4. Sampah akan ditimbang oleh petugas
5. Hasil penimbangan dicatat dan dibukukan oleh petugas
6. Menerima buku tabungan sampah
Kini dengan menabung sampah, Anda juga berkesempatan mendapatkan uang, seperti yang sudah dilakukan oleh beberapa wargi. Sampah terpilah yang sudah ditabung, nantinya dapat dicairkan menjadi uang.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi atau mengecek Instagram @dlh_kotabandung, @bsi_sadangserang dan @banksampahinduk.bdg.