Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari ini Hadir di 2 Lokasi Berikut ini

- 22 Mei 2023, 06:36 WIB
Ilustrasi mobil SIM Keliling.
Ilustrasi mobil SIM Keliling. /PRFMNEWS

PRFMNEWS - Berikut ini lokasi dan jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini Senin, 22 Mei 2023 hadir di dua lokasi di kota Bandung.

SIM keliling kota Bandung hari ini melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C bagi warga Kota Bandung dan warga luar kota Bandung.

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini mulai beroperasi mulai pukul 09.00 WIB dan warga diharapkan datang lebih awal karena kuota terbatas.

Baca Juga: Termasuk KA Lodaya, Ini Daftar 10 KA dengan Waktu Tempuh Perjalanan Berubah Lebih Cepat di Gapeka 2023

SIM keliling kota Bandung hari ini mobil 1 hadir di BTC Pasteur, Jalan Dr. Djunjunan, Kota Bandung.

Sementara SIM keliling Kota Bandung mobil 2 hadir di The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan, Kota Bandung.

Bisa juga lakukan perpanjangan SIM di Gerai SIM MIM Soekarno Hatta atau di MPP Kota Bandung Jalan Cianjur Nomor 34.

Baca Juga: 7 Makanan Terbaik untuk Melawan Kanker, Tapi Jangan Konsumsi Berbentuk Suplemen, Begini Penjelasan dr. Ema

PERSYARATAN PERPANJANGAN SIM :

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Kasus Kematian Tangmo Nida, Sang Ibu Maafkan Dua Terdakwa, Bukan Karena Uang Kompensasi, Tetapi Alasan Ini

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 11.00 wib.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

Baca Juga: BB TNBTS Buka Suara soal Misteri Hilangnya Arca Ganesha di Kawah Gunung Bromo

10. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

11. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah