Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari ini Hadir di 2 Lokasi Berikut ini

- 22 Mei 2023, 06:36 WIB
Ilustrasi mobil SIM Keliling.
Ilustrasi mobil SIM Keliling. /PRFMNEWS

PERSYARATAN PERPANJANGAN SIM :

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Kasus Kematian Tangmo Nida, Sang Ibu Maafkan Dua Terdakwa, Bukan Karena Uang Kompensasi, Tetapi Alasan Ini

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 11.00 wib.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah