- SPTJM kebenaran pasangan suami istri (bagi yang tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan)
- Berita acara dari kepolisian (bagi yang tidak diketahui asal-usulnya)
- Mengisi formulir f-2.01, download di bit.ly/formulirdisdukcapilbdg.
Diberitahukan bahwa seluruh berkas persyaratan untuk dimasukkan ke dalam map agar lebih rapih.
Baca Juga: Jokowi Kembali Bertemu Presiden Zelenskyy, Ungkap Dukungan Perdamaian Ukraina-Rusia
Persyaratan Layanan Terpadu Pendampingan PPDB 2023:
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Dokumen kependudukan/dokumen lain jika diperlukan.***