Dua Raperda Kota Bandung Disahkan DPRD, Tentang Pemajuan Budaya dan Koperasi Serta Usaha Mikro

- 19 Mei 2023, 20:20 WIB
Pengesahan dua Raperda dilakukan DPRD Kota Bandung, Jumat 19 Mei 2023
Pengesahan dua Raperda dilakukan DPRD Kota Bandung, Jumat 19 Mei 2023 /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Dua Rancangan Peraturan daerah (Raperda) terbaru telah disahkan oleh DPRD Kota Bandung pada Jumat 19 Mei 2023.

Dua Raperda terbaru tersebut yakni tentang Pemajuan Kebudayaan dan Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro.

Ketua Panitia khusus (Pansus) 4 DPRD Kota Bandung, Yoel Yosaphat memaparkan, Pemajuan Kebudayaan meliputi tradisi lisan, adat istiadat, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, olahraga tradisional, permainan rakyat, manuskrip, ritus, dan cagar budaya.

Baca Juga: Makin Cepat! Ini Jadwal Baru KA Bengawan Mulai 1 Juni, Lengkap Daftar Stasiun Pemberhentiannya

"Memajukan kebudayaan bisa dimulai dari tingkat kelurahan dan kecamatan. Terutama di zaman keterbukaan arus informasi yang masuk ke Indonesia tidak bisa dihindari, tapi bagaimana cara kita mempertahakan budaya di Kota Bandung," paparnya.

Yoel mengatakan dengan adanya peraturan ini diharapkan bisa menjadi benteng Kota Bandung untuk melestarikan budaya dan bisa memajukan budaya Sunda ke tingkat internasional.

"Penyusunan sistematika raperda tentang pemajuan kebudayaan terdiri dari 11 bab dan 27 pasal," ujarnya.

Baca Juga: Ada Bazar, Pasar Murah hingga Festival Musik di Sesko AD Bandung 19-21 Mei 2023

Sementara itu Ketua Pansus 7 DPRD Kota Bandung Iwan Hermawan optimis, Perda terbaru tentang Koperasi dan Usaha Mikro dapat melindungi, mengawasi, dan mendukung kegiatan koperasi.

"Pemerintah Kota Bandung perlu segera melakukan integrasi data pelaku usaha yang menjadi binaan organisasi perangkat daerah dan stakeholder serta melakukan sinergitas program dan kegiatan antar organisasi perangkat daerah untuk fasilitasi dan pengembangan koperasi dan usaha mikro," katanya.

Raperda tentang Pemajuan Budaya, menurut Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna, Kota Bandung merupakan kota yang sangat terbuka dan kebudayaannya plural. Ini merupakan implementasi dari keberagaman.

"Melalui Perda ini kita memiliki peluang untuk melakukan strategi pengembangan dan pembinaan yang lebih tepat, sehingga Bandung selalu beradaptasi dengan kondisi kekinian. Bersama-sama maju menghadirkan peradaban di masa yang akan datang," paparnya.

Baca Juga: Jalur Kereta Cepat Jakarta Bandung Sudah Berlistrik, KCIC: Masyarakat Harus Berhati-hati

Kemudian terkait Raperda Kemudahan Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan, dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, menurut Ema Sumarna potensi koperasi yang aktif tidak terlalu bertambah signifikan baik kualitatif maupun kuantitatif di Kota Bandung.

"Koperasi yang masih bertahan aktif itu sekitar 700-an. Kalau koperasi tidak cepat beradaptasi tentunya ini akan menjadi satu tantangan ekonomi untuk kita," ujarnya.

Oleh sebab itu, Ema Sumarna mengharapkan dengan adanya perda tersebut bisa membuat koperasi di Kota Bandung mampu memberikan daya dukung terhadap dinamika dan pertumbuhan ekonomi Kota Bandung menjadi semakin baik.

"Laju pertumbuhan ekonomi (LPE) Kota Bandung di angka 5,41 persen. Ini sudah melebihi apapun yang kita targetkan. Bisa melihat apa yang sudah tertuang di RPJMD kita dan RKPD tahun 2022 yang sudah disepakati," tutupnya.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah