Dua Raperda Kota Bandung Disahkan DPRD, Tentang Pemajuan Budaya dan Koperasi Serta Usaha Mikro

- 19 Mei 2023, 20:20 WIB
Pengesahan dua Raperda dilakukan DPRD Kota Bandung, Jumat 19 Mei 2023
Pengesahan dua Raperda dilakukan DPRD Kota Bandung, Jumat 19 Mei 2023 /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Dua Rancangan Peraturan daerah (Raperda) terbaru telah disahkan oleh DPRD Kota Bandung pada Jumat 19 Mei 2023.

Dua Raperda terbaru tersebut yakni tentang Pemajuan Kebudayaan dan Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro.

Ketua Panitia khusus (Pansus) 4 DPRD Kota Bandung, Yoel Yosaphat memaparkan, Pemajuan Kebudayaan meliputi tradisi lisan, adat istiadat, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, olahraga tradisional, permainan rakyat, manuskrip, ritus, dan cagar budaya.

Baca Juga: Makin Cepat! Ini Jadwal Baru KA Bengawan Mulai 1 Juni, Lengkap Daftar Stasiun Pemberhentiannya

"Memajukan kebudayaan bisa dimulai dari tingkat kelurahan dan kecamatan. Terutama di zaman keterbukaan arus informasi yang masuk ke Indonesia tidak bisa dihindari, tapi bagaimana cara kita mempertahakan budaya di Kota Bandung," paparnya.

Yoel mengatakan dengan adanya peraturan ini diharapkan bisa menjadi benteng Kota Bandung untuk melestarikan budaya dan bisa memajukan budaya Sunda ke tingkat internasional.

"Penyusunan sistematika raperda tentang pemajuan kebudayaan terdiri dari 11 bab dan 27 pasal," ujarnya.

Baca Juga: Ada Bazar, Pasar Murah hingga Festival Musik di Sesko AD Bandung 19-21 Mei 2023

Sementara itu Ketua Pansus 7 DPRD Kota Bandung Iwan Hermawan optimis, Perda terbaru tentang Koperasi dan Usaha Mikro dapat melindungi, mengawasi, dan mendukung kegiatan koperasi.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x