Baca Juga: Tanah Longsor Longsor Terjadi di Tiga Titik Ciumbuleuit Kota Bandung Hari Ini
"Kemudian ditemui petugas patroli TNI-POLRI, karena ada kejanggalan, ditanya-tanya dan dilakukan pendalaman, akhirnya yang bersangkutan mengakui melakukan pencurian besi di KCIC," imbuh Kusworo.
Kusworo menambahkan, kerugian dari kasus ini masih di dalami oleh pihak KCIC dan titik penting dalam pengungkapkan kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi karyawan lain untuk tidak melakukan hal serupa.
"Bukan terkait nominal tapi dampak, seandainya kereta melintas yang diambil sekedar baut harganya gak mahal tapi dampaknya bisa menyebabkan kecelakaan," paparnya.
Baca Juga: Anda Sulit Tidur di Malam Hari? Atasi Insomnia dengan Resep Herbal dari Dokter Zaidul Akbar
Ketiga pelaku pencurian besi proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dan harapannya ini adalah terakhir, tujuannya konferensi pers ini supaya menjadi pembelajaran, apa yang diambil bisa berdampak ke kecelakaan," jelas Kusworo.
"Saluran bawah, jadi besi-besi pelindung kabel di bawah sisa-sisa tidak boleh diambil sembarang orang, karena masih diklaim KCIC yang bisa direcycle untuk kegunaan lainnya," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pqra tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***