Kepada orang-orang yang diamankan ini, Polresta Bandung menerapkan undang-undang lalu lintas dengan ancaman hukuman 1 tahun.
"Kesalahannya adalah mengemudikan secara zigzag, kemudian membakar flare dan membakar petasan, ini yang menimbulkan potensi gangguan kecelakaan lalu lintas," jelasnya.***