Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari ini Jumat, 24 Maret 2023

- 24 Maret 2023, 07:00 WIB
Mobil layanan SIM Keliling Kota Bandung.
Mobil layanan SIM Keliling Kota Bandung. /PRFMNEWS

PRFMNEWS - Layanan SIM Keliling Kota Bandung hari ini Jumat, 24 Maret 2023 hadir di dua lokasi.

SIM keliling Kota Bandung hari ini melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C bagi seluruh warga Indonesia.

Layanan SIM keliling kota Bandung hari ini pertama hadir di ITC Kebon Kalapa, Kota Bandung.

Baca Juga: Sudah Dibuka! Mudik Gratis Bawa Motor Naik Kapal Laut Kemenhub 2023, Ini Link, Syarat, Jadwal Daftarnya

Sementara layanan SIM Keliling kota Bandung kedua hari ini hadir di Lucky Square Antapani, Kota Bandung.

Selain itu bisa juga perpanjang SIM di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung jalan Cianjur nomor 34.

Bisa juga di Gerai SIM di Metro Indah Mall (MIM) Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Online Kartu Layanan Gratis TransJakarta Bagi Peserta Baru, Kartu Hilang atau Rusak

PERSYARATAN PERPANJANGAN SIM :

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Penumpang TransJakarta Boleh Buka Puasa di Perjalanan, Pastikan Tetap Taati Aturan yang Ditetapkan

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 11.00 wib.

Baca Juga: Selain Banjir, BPBD Catat Sejumlah Wilayah di Kabupaten Bandung Alami Tanah Longsor

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

10. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

11. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x