Ini Kriteria Kendaraan dengan Knalpot Bising Menurut Kepolisian

- 27 Juli 2020, 18:44 WIB
Anggota satlantas Polrestabes Bandung saat menilang pengendara yang menggunaan knalpot bising di salah satu ruas jalan di Kota Bandung, Minggu (26/7/2020).*
Anggota satlantas Polrestabes Bandung saat menilang pengendara yang menggunaan knalpot bising di salah satu ruas jalan di Kota Bandung, Minggu (26/7/2020).* /TMC POLRESTABES BANDUNG

Ia pun menyatakan, dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tertulis bahwa kendaraan harus sesuai dengan spesifikasinya.

Menurutnya, setiap pabrikan kendaraan bermotor memiliki standar khusus yang menjamin keselamatan dan keamanan penggunanya.

Baca Juga: Kabar Baik, Total Sembuh dari Klaster Secapa AD kini berjumlah 945 Orang

“Kita mengkriteria-kan knalpot bising ini, sebetulnya kalau kita membandingkan misalnya suara motor Harley itu keras juga. Tetap memang bawaannya pabrikannya. Di dalam UULLAJ, disitu disebutkan kendaraan harus sesuai dengan spesifikasinya. Kendaraan pabrik itu sudah ada spek-nya. Contoh, keterangan lampu berapa, besar spion berapa, besar ban berapa, termasuk untuk knalpotnya,” kata Bayu.

Selain itu, kriteria lain yang menjadi perhatiannya dalam melakukan penilangan adalah kendaraan yang telah dimodif sedemikian rupa.

Baca Juga: Begini Desain Jersey Timnas Indonesia yang Hadirkan Corak Nusantara

Artinya, lanjut Bayu, kendaraan itu tidak sesuai dengan standar dan spesifikasi awalnya dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

“Contoh kendaraan yang menggunakan ban kecil sebesar sepeda ketika dia melindas pasir itu akan tergelincir. Ketika tergelincir sampai ke jalur yang lain dan pada saat bersamaan itu ada yang lewat sehingga dia tertabrak itu dia merugikan diri sendiri dan orang lain,” tuturnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x