Ini Kriteria Kendaraan dengan Knalpot Bising Menurut Kepolisian

- 27 Juli 2020, 18:44 WIB
Anggota satlantas Polrestabes Bandung saat menilang pengendara yang menggunaan knalpot bising di salah satu ruas jalan di Kota Bandung, Minggu (26/7/2020).*
Anggota satlantas Polrestabes Bandung saat menilang pengendara yang menggunaan knalpot bising di salah satu ruas jalan di Kota Bandung, Minggu (26/7/2020).* /TMC POLRESTABES BANDUNG

PRFMNEWS – Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung membeberkan kriteria kendaraan yang termasuk dalam kategori menggangu kenyamanan dan keamanan seperti knalpot bising.

Petugas tak akan segan melakukan penilangan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot bising. Hingga saat ini di hari ke-5 pelaksanaan operasi Patuh Lodaya 2020, sedikitnya 300 kendaraan yang memiliki knalpot bising telah ditilang petugas.

Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Bayu Catur Prabowo mengatakan, penilangan dilakukan agar pengguna jalan dapat merasakan kenyamanan dan keamanan saat berada di jalan raya. Sehingga perlu ada penindakan berupa penilangan.

Baca Juga: Update Covid-19 di Kabupaten Bandung 27 Juli 2020

“Jadi pada prinsipnya, kita dari polisi lalu lintas, penegakan hukum yang dilakukan lalu lintas itu semata-mata untuk meyakinkan pada masyarakat bahwa pengguna kendaraan yang ada di jalanan itu aman untuk dirinya dan aman untuk orang lain,” kata Bayu saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Senin (27/7/2020).

Menurut Bayu, knalpot bising adalah knalpot yang tidak sesuai standar. Ia menuturkan, banyak masyarakat yang mengeluh soal maraknya penggunaan knalpot bising di jalanan Kota Bandung.

“Kita menindaklanjuti keluhan dari masyarakat. Banyak masyarakat yang mengeluh berkaitan dengan knalpot bising ini. Salah satu upaya kita inilah yang kita lakukan,” tuturnya.

Baca Juga: Kabar Baik, Total Sembuh dari Klaster Secapa AD kini berjumlah 945 Orang

Bayu pun menjawab pertanyaan warga yang menginginkan kendaraan ber-cc besar untuk disama-ratakan seperti kendaraan umum lainnya.

Ia pun menyatakan, dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tertulis bahwa kendaraan harus sesuai dengan spesifikasinya.

Menurutnya, setiap pabrikan kendaraan bermotor memiliki standar khusus yang menjamin keselamatan dan keamanan penggunanya.

Baca Juga: Kabar Baik, Total Sembuh dari Klaster Secapa AD kini berjumlah 945 Orang

“Kita mengkriteria-kan knalpot bising ini, sebetulnya kalau kita membandingkan misalnya suara motor Harley itu keras juga. Tetap memang bawaannya pabrikannya. Di dalam UULLAJ, disitu disebutkan kendaraan harus sesuai dengan spesifikasinya. Kendaraan pabrik itu sudah ada spek-nya. Contoh, keterangan lampu berapa, besar spion berapa, besar ban berapa, termasuk untuk knalpotnya,” kata Bayu.

Selain itu, kriteria lain yang menjadi perhatiannya dalam melakukan penilangan adalah kendaraan yang telah dimodif sedemikian rupa.

Baca Juga: Begini Desain Jersey Timnas Indonesia yang Hadirkan Corak Nusantara

Artinya, lanjut Bayu, kendaraan itu tidak sesuai dengan standar dan spesifikasi awalnya dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

“Contoh kendaraan yang menggunakan ban kecil sebesar sepeda ketika dia melindas pasir itu akan tergelincir. Ketika tergelincir sampai ke jalur yang lain dan pada saat bersamaan itu ada yang lewat sehingga dia tertabrak itu dia merugikan diri sendiri dan orang lain,” tuturnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x