Berdasarkan catatan kepolisian, ON sudah bolak-balik masuk penjara dengan kasus yang sama. Dirinya tercatat pernah tujuh kali melakukan aksi pembegalan.
Kedua begal ini terbilang cukup berbahaya. Saat mereka beraksi, para pelaku kerap kali membekali diri dengan senjata tajam.
Baca Juga: Tiga Pemain Persib Bandung Sudah Bergabung dalam Pemusatan Latihan Timnas
Senjata itu digunakan para pelaku begal untuk mengancam dan juga melukai korban jika melawan.
Lihat postingan ini di Instagram
"Barang bukti yang kita amankan satu pisau dapur, beberapa ponsel dan satu sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksinya," ujar Aswin.
Para pelaku kasus begal di Jalan Cikawao ini dijerat dengan Pasal 365 KHUP dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara.***