Baca Juga: SADIS! Seorang Wanita Paruh Baya Dibakar Hidup-hidup Hingga Tewas di Papua Atas Dugaan Penculikan
"Setelah itu diteriaki maling, diteriaki penculikan anak, lalu dilakukan penganiayaan," ucap Kusworo.
Oleh karenanya, Kapolres mengimbau masyarakat jangan mudah menginformasikan peristiwa penculikan anak tanpa didasari kepastian dan fakta.
Sebab informasi yang menyesatkan tersebut bisa membuat seseorang terpancing emosinya dan berujung terhadap tindakan pidana yang merugikan dirinya sendiri.
"Jangan sampai takut berlebihan dan memunculkan main hakim sendiri. Justru ini akan menimbulkan permasalahan baru yaitu menjadi tersangka tindak pidana pengeroyokan," tuturnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan langsung membawa terduga pelaku ke kantor Polsek tanpa dianiaya dahulu.
"Seandainya ini betul-betul terjadi penculikan, seharusnya begitu diamankan, tanpa dianiaya, dibawa ke polsek," pungkasnya.
Atas perbuatan ketiga tersangka, mereka disangkakan Pasal 170 dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.***