Viral Bus Wisata Digetok Tarif Parkir Rp600 Ribu, Berapa Tarif Parkir Resmi Bus di Kota Bandung?

- 13 Februari 2023, 21:40 WIB
Karcis parkir super mahal bagi bus di Jalan Kebon Kawung, dekat Kartika Sari Kota Bandung, Minggu 12 Februari 2023.
Karcis parkir super mahal bagi bus di Jalan Kebon Kawung, dekat Kartika Sari Kota Bandung, Minggu 12 Februari 2023. /NETIZEN PRFM

PRFMNEWS - Baru-baru ini viral bus wisata 'digetok' tarif parkir Rp600 ribu untuk empat bus di Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung.

Sang pelapor mengaku kaget ketika ditagih tarif parkir oleh seorang juru parkir sebesar Rp150 ribu untuk satu bus tersebut.

Sebab dari pengakuannya, biasanya untuk tarif parkir di kawasan tersebut berkisar antara Rp25 ribu hingga Rp50 ribu.

Baca Juga: Tarif Parkir Bus di Dekat Kartika Sari Kebon Kawung Tembus Rp600 Ribu, Penyedia Jasa Wisata Mengeluh

Lantas sebenarnya berapa tarif parkir resmi untuk bus di Kota Bandung?

Tarif parkir on street atau parkir di badan jalan Kota Bandung masih mengacu kepada Perwal Nomor 66 Tahun 2021.

Ada tiga zona pembagian tarif parkir kendaraan di Kota Bandung, yakni zona pusat kota, zona penyangga, dan zona pinggiran.

Nah, dari ketiga zona tersebut justru tarif parkir kendaraan bus tidak sampai Rp10 ribu per jam.

Baca Juga: Penjelasan Dishub Soal Bus Kena 'Getok' Parkir Rp600 Ribu di Kebon Kawung

Tarif parkir resmi untuk bus ini jauh lebih murah dari tarif parkir liar yang menimpa sang pelapor di Jalan Kebon Kawung.

Untuk tarif parkir bus dan truk di Zona Pusat Kota yaitu Rp7.000 per jam.

Lalu, di Zona Penyangga tarif parkir bus adalah Rp6.000 per jam.

Dan di zona ketiga yakni Zona Pinggiran tarif parkirnya Rp6.000 per jam.

Itu lah tarif parkir resmi untuk kendaraan jenis bus di Kota Bandung yang sesuai Perwal Nomor 66 Tahun 2021.

Baca Juga: Meski Ditunda, Ada Pengelola Parkir yang Naikkan Tarif Parkir, Dewan Minta Pemkot Awasi Parkir Off Street

Penjelasan Dishub

Humas UPT Pengelolaan Perparkiran Dishub Kota Bandung, Rizky Maulana Yusuf mengatakan, dari hasil klarifikasi lapangan, ditemukan fakta bahwa yang melakukan 'ketok' harga parkir tersebut merupakan juru parkir (jukir) ilegal dan bukan dari juru parkir resmi Dishub.

"Terkait parkir bus yg di Jalan Kebon Kawung, sudah klarifikasi bahwa jukir tersebut merupakan jukir preman. Ketika selesai jam kerja jukir resmi, jukir preman tersebut masuk," katanya, Senin 13 Februari 2023.

Baca Juga: Meski Ditunda, Ada Pengelola Parkir yang Naikkan Tarif Parkir, Dewan Minta Pemkot Awasi Parkir Off Street

Agar tidak terulang kejadian serupa, Dishub terus melakukan operasi bersama dengan Kepolisian dan TNI untuk menindak juru parkir ilegal di Kota Bandung.

Ia mengimbau masyarakat untuk parkir di tempat resmi dan dengan juru parkir yang berseragam resmi serta dengan resmi.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah