Tarif parkir resmi untuk bus ini jauh lebih murah dari tarif parkir liar yang menimpa sang pelapor di Jalan Kebon Kawung.
Untuk tarif parkir bus dan truk di Zona Pusat Kota yaitu Rp7.000 per jam.
Lalu, di Zona Penyangga tarif parkir bus adalah Rp6.000 per jam.
Dan di zona ketiga yakni Zona Pinggiran tarif parkirnya Rp6.000 per jam.
Itu lah tarif parkir resmi untuk kendaraan jenis bus di Kota Bandung yang sesuai Perwal Nomor 66 Tahun 2021.
Penjelasan Dishub
Humas UPT Pengelolaan Perparkiran Dishub Kota Bandung, Rizky Maulana Yusuf mengatakan, dari hasil klarifikasi lapangan, ditemukan fakta bahwa yang melakukan 'ketok' harga parkir tersebut merupakan juru parkir (jukir) ilegal dan bukan dari juru parkir resmi Dishub.
"Terkait parkir bus yg di Jalan Kebon Kawung, sudah klarifikasi bahwa jukir tersebut merupakan jukir preman. Ketika selesai jam kerja jukir resmi, jukir preman tersebut masuk," katanya, Senin 13 Februari 2023.