Kusworo menambahkan, kepada polisi, tersangka mengaku sakit hati akibat ucapan korban pada saat dirinya meminta rokok.
Baca Juga: Polresta Bandung Respons Cepat Warga Sakit Keras yang Minta Bantuan Melalui 110
Dari pengakuannya, tersangka sempat diberi 10 batang rokok oleh korban F. Namun setelah itu, korban yang tidak saling kenal membentak dirinya.
"Karena tersangka dalam keadaan pengaruh alkohol, sehingga pelaku tersinggung oleh korban," ujar Kusworo.
"Tersangka langsung menganiaya korban menggunakan sebilah golok dengan cara membacokkan ke arah leher korban, sehingga korban meninggal dunia di TKP," sambungnya.
Baca Juga: Polresta Bandung Berhasil Ciduk Pria Tukang Intip, Diam-diam Rekam Pakaian Dalam Wanita Lalu Dijual
Akibat perbuatannya, tambah Kusworo, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP ayat (3) ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***