Kasus Pabrik Sabu di Ciwidey Berhasil Diungkap Polresta Bandung

- 19 Januari 2023, 17:00 WIB
Ilustrasi Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo terkait kasus pabrik sabu di Ciwidey.
Ilustrasi Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo terkait kasus pabrik sabu di Ciwidey. /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

Kemudian CR kembali ke Ciwidey namun tidak langsung bekerja. Dia lalu memesan barang-barang dan bahan pembuatan sabu melalui situs online.

"Tetapi begitu datang hari pertama langsung pesan barang terlarang ini, bahan pembuatan sabu melalui situs media online," ujar Kusworo.

Kusworo melanjutkan, setelah barang pesanan datang, pelaku CR langsung mulai meracik narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Libur Cuti Bersama Imlek 23 Januari 2023 Potong Jatah Cuti Tahunan? Kemnaker Beberkan Aturannya

"Adapun bahan-bahan yang dibelinya mulai dari obat-obatan, soda api kemudian metanol sampai cairan aseton dan diantaranya cairan gliserol, tolwen, HCL pupuk KN 03 putih, soda api," katanya.

"Yang mana bahan-bahan ini didapat dari rekannya yang ada di Bali dan juga dipadukan dengan yang bersangkutan belajar membuat sabu di internet," papar Kusworo.

Dari hasil-hasil bahan pembuatan ini didapatkan rekursor dan diracik oleh yang pelaku CR dan dilakukan pembakaran yang sempurna.

Baca Juga: Dishub Kota Bandung Minta Pengelola Parkir Tunda Penyesuaian Tarif Parkir Off Street

Atas perbuatannya pelaku CR dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 114, 112, 113. Kemudian Pasal 132 dan 129 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup," pungkas Kusworo.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x