Pelaku dan korban sudah saling mengenal. Mereka berdua merupakan teman.
"Motifnya saling berebutan parkir," ungkap Aswin.
Pelaku diketahui kabur ke Jakarta. Polrestabes Bandung dan Polsek Rancasari menurunkan tim khusus untuk membekuk pelaku.
Baca Juga: Dilanda Kebakaran Hebat, Rumah Makan Ampera Rancabolang Ludes Terbakar
Sebelum ditangkap, pelaku sempat melawan para petugas Kepolisian
Personel Polisi melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.
"Pelaku kita tangkap di Jakarta," ujar Aswain.
Pelaku terancam pasal 351 KUHPidana ayat 3 dan atau 338 KUHPidana. Pelaku terancam pidana penjara paling singkat di atas 5 tahun penjara.***