Baca Juga: Mixue Ajukan Sertifikasi Halal pada November 2022 Lalu, Masih Ada Proses yang Belum Selesai
"Korban menolak dan pelaku melakukan pemukulan terhadap korban," paparnya.
"Pada saat setelah dipukulnya korban oleh tersangka, kemudian korban terpeleset dan jatuh dari lantai dua ke bawah yang mengakibatkan gegar otak," imbuhnya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.***