Kuasa Hukum Irfan Suryanagara Sebut Banyak Keterangan Saksi yang Bertentangan dengan Dakwaan

- 13 Desember 2022, 10:05 WIB
Raditya, Kuasa Hukum eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara (kanan)
Raditya, Kuasa Hukum eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara (kanan) /BUDI SATRIA/PRFM

 

PRFMNEWS - Raditya, Kuasa Hukum eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara menyebut banyak keterangan dari saksi di persidangan yang saling berbenturan dengan isi dakwaan.

Hal tersebut disampaikan Raditya usai mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan bisnis SPBU dengan terdakwa Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty, di PN Bale Bandung, Senin 12 Desember 2022.

Dalam agenda sidang itu, dihadirkan sejumlah saksi termasuk mantan ajudan Irfan saat masih menjabat sebagai Ketua DPRD Jabar yakni Panji dan Angga.

Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Eks Ketua DPRD Jabar Jadi Tersangka Kasus Penipuan Bisnis SPBU

"Di fakta persidangan banyak terungkap bahwa keterangan saksi dan keterangan lainnya saling berbenturan, jadi dapat dikatakan bahwa pasal-pasal yang diunsurkan dalam dakwaan rekan jaksa itu dipaksakan sekali untuk masuk ke persidangan," kata Raditya kepada PRFM.

Hal ini pun yang membuat pihaknya yakin bahwa sudah banyak celah di fakta persidangan yang dapat meringankan kliennya.

Ia menyebut banyak keterangan yang tidak bersesuaian antara satu saksi dengan saksi lainnya dan faktanya tidak sesuai dengan isi dakwaan.

Baca Juga: Mantan Ketua DPRD Jabar Didakwa Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Belasan Tahun Penjara

Salah satunya adalah keterangan saksi Panji yang membantah pernah menerima uang titipan Rp5 miliar oleh pelapor, Stelly Gandawidjaja pada 18 Juni 2018. Sebab pada tanggal tersebut adalah tanggal cuti bersama Idul Fitri, sehingga tidak mungkin seorang ASN masih berdinas.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x