PRFMNEWS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengelar operasi yustisi termasuk penindakan terhadap prostitusi online pada Kamis, 8 Desember 2022 kemarin.
Dalam operasi yang digelar di 6 hotel itu, sebanyak 26 orang terjaring dalam operasi yustisi itu namun hanya 22 orang yang terbukti melanggar.
Dalam keterangan Satpol PP Kota Bandung dituliskan operasi yustisi itu dilakukan dalam rangka menegakkan Perda No. 9 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Baca Juga: Pria ini Menangis Haru Karena Dapat Prank Tidak Terduga dari Bosnya
Berdasarkan data dari Satpol PP Kota Bandung, dari 26 orang yang terjaring operasi yustisi itu, 22 orang akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dan dua pelanggar dikenakan denda. Sementara empat lainnya tidak terbukti melanggar.
“Berdasarkan hasil penyidikan, 20 pelanggar di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) untuk menjalani Sidang Tipiring. Dua pelanggar dikenakan sanksi pembebanan biaya paksaan penegakan hukum dan 4 orang tidak terbukti melanggar,” tulis laporan resmi Satpol PP Kota Bandung dalam rilis Pemkot Bandung.
Untuk diketahui, para pelanggar ini melakukan perlanggaran terkait tindak asusila atau prostitusi secara daring. Adapun sanksi pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp1.000.000.
Sedangkan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) para pelanggar yang terjaring operasi digelar Jumat, 9 Desember 2022.