Puluhan Orang Terjaring Operasi Yustisi di Sejumlah Hotel di Kota Bandung

- 9 Desember 2022, 10:45 WIB
Operasi Yustisi di Sejumlah Hotel, Satpol PP Kota Bandung Amankan 22 Pelanggar
Operasi Yustisi di Sejumlah Hotel, Satpol PP Kota Bandung Amankan 22 Pelanggar /TIM MATA BANDUNG

PRFMNEWS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengelar operasi yustisi termasuk penindakan terhadap prostitusi online pada Kamis, 8 Desember 2022 kemarin.

Dalam operasi yang digelar di 6 hotel itu, sebanyak 26 orang terjaring dalam operasi yustisi itu namun hanya 22 orang yang terbukti melanggar.

Dalam keterangan Satpol PP Kota Bandung dituliskan operasi yustisi itu dilakukan dalam rangka menegakkan Perda No. 9 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga: Pria ini Menangis Haru Karena Dapat Prank Tidak Terduga dari Bosnya

Berdasarkan data dari Satpol PP Kota Bandung, dari 26 orang yang terjaring operasi yustisi itu, 22 orang akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dan dua pelanggar dikenakan denda. Sementara empat lainnya tidak terbukti melanggar.

“Berdasarkan hasil penyidikan, 20 pelanggar di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) untuk menjalani Sidang Tipiring. Dua pelanggar dikenakan sanksi pembebanan biaya paksaan penegakan hukum dan 4 orang tidak terbukti melanggar,” tulis laporan resmi Satpol PP Kota Bandung dalam rilis Pemkot Bandung.

Untuk diketahui, para pelanggar ini melakukan perlanggaran terkait tindak asusila atau prostitusi secara daring. Adapun sanksi pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp1.000.000.

Baca Juga: Bantuan Pembangunan Rumah Rusak Gempa Cianjur Ditambah, Diberikan Jokowi Secara Bertahap, Ini Alasannya

Sedangkan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) para pelanggar yang terjaring operasi digelar Jumat, 9 Desember 2022.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x