Awas! Pelaku Penyebar Info Hoax Terkait Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bisa Dijerat UU ITE

- 7 Desember 2022, 19:40 WIB
Usai serangan bom bunuh diri, garis Polisi dipasang di sekitar Polsek Astana Anyar Kota Bandung Rabu, 7 Desember 2022.
Usai serangan bom bunuh diri, garis Polisi dipasang di sekitar Polsek Astana Anyar Kota Bandung Rabu, 7 Desember 2022. /Tommy Riyadi/prfmnews

PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung mengimbau masyarakat tidak menyebarkan gambar mapun berita hoax terkait peristiwa bom bunuh diri yang terjadi di Polsek Astana Anyar pada Rabu 7 Desember 2022.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak menyebarkan gambar serta berita hoaxs yang berseliweran terkait kejadian bom bunuh diri yang terjadi di Polsek Astana Anyar.

"Masyarakat tidak usah resah dan takut karena keresahan itu yang diharapkan pelaku. Kita sama-sama jaga Kota Bandung untuk tetap kondusif," ujarnya.

Baca Juga: Warga Bandung Digegerkan dengan Ledakan di Astana Anyar

Sementara itu, bagi warga yang tetap menyebarkan gambar maupun hoax bisa dijerat dengan UU ITE dan berpotensi mendapat hukuman berupa denda hingga kurungan penjara sebagaimana tercantum dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Berikut ini isi pasal 27 Ayat 1 UU ITE.

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Baca Juga: Daftar 8 Negara yang Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2022

Setiap orang yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x