PRFMNEWS - Beberapa hari terakhir, beredar pesan broadcast di Whatsapp yang menyebutkan bahwa akan ada razia penggunaan masker di wilayah Kabupaten Bandung. Dalam informasi tersebut dituliskan, bagi yang terkena razia akan diberi sanksi berupa penarikan KTP. Nantinya, pengambilan KTP bisa dilakukan di Mako Satpol PP Kabupaten Bandung di Soreang.
Berikut pesan broadcast yang beredar:
Bewara kanggo sadayana masyarakat dinten ayeuna bade aya razia perihal penggunaan masker ketika keluar rumah.. Bilih aya hilap margi bakal aya sangsi penarikan KTP dan nanti dapat di ambil kembali di mako satpol pp soreang
Punten wartosan nu sanes
Baca Juga: Cek Poin di Bandung Akan Diadakan Lagi, Pengamat: Cek Poin Tidak Terlalu Efektif
Baca Juga: KHOTB Jabar: Dari Pada Cek Poin, Lebih Baik Perketat Protokol Kesehatan di Kota Bandung
Ketika dikonfirmasi oleh PRFMNEWS, Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Kawaludin membenarkan hal tersebut. Dikatakan olehnya, razia penggunaan masker sudah dilakukan sejak tanggal 4 Juli 2020.
"Ini satu upaya memberikan penagasan dan penegakkan disiplin sesuai arahan dari gubernur, bahwa salah satu alat untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19 adalah menggunakan masker. Kami ada sepuluh tim gabungan, terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP dan Linmas. Seluruh tim ini melakukan operasi sesuai wilayahnya masing-masing," ujar Kawaludin saat on air di Radio PRFM, Sabtu (11/7/2020).
Kawaludin mengatakan, bagi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker maka KTP-nya akan ditahan. Nantinya warga yang ingin mengambil KTP-nya lagi bisa mendatangi posko gabungan di Mako Satpol PP Kabupaten Bandung di Soreang, dengan sudah mengenakan masker.